Sosialisasi Juknis PPDB SMP Online 2021

Dinas Pendidikan banyumas menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, 22 & 23 Juni 2021 dengan waktu menjadi 2 sesi di Aula SMP Negeri 5 Purwokerto. Undangan nomor 005/3578/2021 perihal Sosialisasi Juknis PPDB Online SMP 2021 ditujukan kepada Supervisor dan Operator PPDB Online Sekolah masing-masing di kabupaten banyumas dengan membawa laptop dan kabel roll, membawa paket data untuk mengantisipasi jaringan tidak bisa digunakan dan menerapkan protokol Kesehatan.

Sekolah mengirimkan Supervisor ialah Waka II Pak Tugina, S.Pd dan Sekretaris PPDB Sekolah Pak May Candra Santosa, S.Pd. Berdasarkan hasil sosialisasi ini didapatkan beberapa informasi terbaru tentang PPDB SMP Online 2021 sebagai berikut:

  • Kuota Zonasi 60%, Afirmasi 15%, Perpindahan tugas orang tua 5% dan Prestasi 20%

Ini berbeda ketimbang PPDB Tahun lalu sebanyak kuota zonasi 65% dan prestasi 15%. Oleh karena itu, PPDB tahun ini membuka kesempatan lebih kepada Calon peserta didik yang berprestasi bidang akademik (SNSP) maupun prestasi kejuaraan.

  • Kesempatan cabut berkas bisa dilakukan berapa kali pun.

Ini berbeda ketimbang PPDB tahun lalu dimana kesempatan cabut berkas hanya 3x saja. Sehingga PPDB Tahun ini memberi kesempatan kepada pendaftar untuk melihat peluang masuk kuota di jalur dan sekolah yang diinginkan dengan catatan harus selalu update perkembangan ppdb.

  • Peserta Afirmasi bisa memilih jalur afirmasi atau yang lain.

Ini berbeda ketimbang PPDB tahun lalu dimana peserta afirmasi secara otomatis masuk ke jalur afirmasi. Jika ingin merubah pilihan jalur harus menghapus data afirmasi di Dinas Pendidikan Banyumas. Hal ini tidak terjadi di PPDB tahun ini, pendaftar peserta afirmasi bisa memiliki pilihan jalur yang diinginkan selain afirmasi.

  • Email aktif untuk verifikasi bisa digunakan untuk lebih dari 1 peserta.

Email yang dipakai untuk verifikasi bisa untuk beberapa pendaftar. Ini sangat membantu sekolah/perorangan untuk membantu pendaftaran bagi beberapa peserta didik sekaligus. Pendaftaran secara mandiri dan berkas yang dibutuhkan/diupload bisa tepat dan efektif untuk dilakukan jika ada perwakilan yang membantu mendaftarkan.

  • Verifikasi akun bisa dilakukan lewat kiriman di email aktif pendaftar atau dari operator SMP pilihan pendaftar.

Ini sangat membantu pendaftar jika lupa memverifikasi akun karena akan dibantu oleh operator SMP pilihan pertama pendaftar untuk memverifikasi.

Demikian informasi yang bisa disampaikan berdasarkan hasil sosialisasi petunjuk teknis Penerimaan peserta didik baru tahun 2021. Jika ada kesalahan/kekurangan nanti akan diperbaiki/ditambah. Terima kasih

PPDB SMP NEGERI 2 SUMBANG 2021

Tidak terasa tahun ajaran baru sebentar lagi akan datang. Seperti biasa, ketika tahun ajaran baru calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah sibuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi. Selanjutnya Juknis Dinas Pendidikan Banyumas Tahun 2021 Tentang PPDB Online SMP Tahun 2021 di Banyumas.

Jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.

Empat Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 60%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi sebenar 20%. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.

  • Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial. 

  • Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. 

  • Jalur prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Untuk panduan selengkapnya mengenai kebijakan PPDB jenjang SMP Tahun 2021 bisa dilihat langsung di bawah ini.

PPDB SMP N 2 Sumbang Online 2021

DRAFT JUKNIS PPDB 2021

PENGUMUMAN KELULUSAN ONLINE 2021

Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Sumbang terkait dengan perolehan nilai Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Sumbang nomor 420 / 071 / 2021 tentang hasil nilai Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021.

dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMP Negeri 2 Sumbang, 

Menimbang,

bahwa sesuai dengan ketentuan Kepala SMP Negeri 2 Sumbang nomor 420 / 029 / 2021 tanggal 27 Maret 2021 tentang Pos Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa pengumuman  kelulusan siswa akan dilaksanakan oleh sekolah penyelenggara Ujian Sekolah.

Mengingat,

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan.
  3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa dararat penyebaran Covid-19.
  4. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas nomor 421 / 2746 / 2021 tanggal 4 mei 2021 tentang PPKM tahap ke-8 dan kegiatan akhir tahun pelajaran 2020/2021 satuan pendidikan pada masa pandemi covid-19.
  5. Peraturan Kepala SMP Negeri 2 Sumbang nomor 420 / 029 / 2021 tanggal 27 Maret 2021 tentang pos ujian sekolah.
  6. Hasil Rapat Guru tanggal 3 Juni 2021.

Memutuskan,

Siswa sebagaimana tersebut dalam Lampiran SK dibawah ini telah menyelesaikan seluruh program di SMP Negeri 2 Sumbang Tahun Pelajaran 2020/2021

 

Link Pengumuman Kelulusan Online SMP Negeri 2 Sumbang

Isi Google Form dengan ketentuan:
Identitas harus sesuai
NIS 4 digit harus sesuai
NISN 10 digit harus sesuai
E mail harus email aktif/bisa dibuka.